Ishlah merupakan mekanisme penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh al-Quran. Pada
dasarnya setiap konflik yang terjadi antara orang-orang yang beriman harus
diselesaikan dengan damai (ishlah). Ishlah adalah suatu
cara penyelesaian konflik yang dapat menghilangkan dan menghentikan segala
bentuk permusuhan dan pertikaian antara manusia.
Secara bahasa, Ishlah dapat disamakan dengan
damai, namun kata ishlah lebih menekankan arti suatu proses perdamaian antara
dua pihak. Ishlah mengisyaratkan diperlukannya pihak
ketiga sebagai perantara atau mediator dalam penyelesaian konflik tersebut.
Allah berfirman
dalam surat al-Hujurat ayat 9: “Dan
jika ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang maka damaikanlah
antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu
sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah
kembali (kepada perintah Alah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil
dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Surat al-hujurat ayat 9 merupakan landasan dan
sumber penyelesaian konflik yang terjadi diantara orang-orang yang beriman,
yaitu apabila mereka terlibat konflik selesaikanlah dengan damai (faashlihu).
Cara Ishlah ini kemudian berkembang menjadi
mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dewasa ini dipraktekkan
pengadilan di Indonesia melalui mediasi. “al-Hasan bin Ali al-Hilal
meriwayatkan hadits kepada kami, dari Abu Amir al-Aqdi, dari Katsir bin Abdullah
bin ‘Amr bin Auf al-Muzni, dari ayahnya, dari ayah-ayahnya (kakeknya), dari
Rasulullah SAW bersabda: “Umat
Islam boleh berdamai (dengan orang kafir)
dengan syarat yang mereka ajukan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau sebaliknya.”
Abu Isa berpendapat bahwa Hadits ini tergolong
Hasan-Shoheh. Ayat di dalam surat al-Hujurat dan hadis di atas merupakan landasan
di dalam penyelesaian konflik dan perselisihan. Dalam hadis tersebut dinyatakan
bahwa menyelesaikan konflik dengan perdamaian adalah boleh dan sangat
dianjurkan untuk kebaikan dan keutuhan persaudaraan sesama muslim asalkan tidak
untuk menghalalkan yang haram dan sebaliknya tidak mengharamkan apa yang
dihalalkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Mengupayakan perdamaian bagi semua muslim yang
sedang mengalami konflik, perselisihan dan pertengkaran dinilai ibadah oleh
Allah. Namun tidak dianjurkan perdamaian dilakukan dengan paksaan, perdamaian
harus karena kesepakatan para pihak. Dalam hal ini Imam Malik pernah berkata
bahwa dia tidak sependapat jika hakim memaksa salah satu pihak yang berperkara
atau mengenyampingkan permusuhan salah satu pihak, karena semata-mata hanya
menginginkan perdamaian.
Runita Deviance Sayangbati
15.E1.0099
Gregorius Daru

